You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 47 Pelanggar Tidak Gunakan Masker di Berikan Sanksi
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

47 Pelanggar PSBB di Cengkareng Disanksi

Satpol PP Kecamatan Cengkareng menjatuhkan sanksi terhadap 47 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di depan Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Umumnya para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker.

Ada 47 pelanggar,

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, penindakan dilakukan dalam rangka operasi tertib masker sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, penindakan kepada masyarakat ini dalam rangka tertib masker sesuai dengan seruan gubernur DKI Jakarta  No 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Pencegahan Penularan COVID-19.

Rumah Pompa di Cengkareng Rutin Dicek

"Ada 47 pelanggar. Rinciannya 42 pelanggar disanksi sosial dan lima pelanggar dijatuhi denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 700 ribu," ujar Asromadian, Senin (16/11).

Dia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) kepada warga.

"Harapannya pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2249 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1264 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1221 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1074 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye996 personDessy Suciati